Jumat, 22 Agustus 2025
GTRA Kabupaten Nias telah melaksanakan sidang GTRA di Aula Kantor Bupati Nias. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Nias Bapak Yaatulo Gulo, S.E.,S.H.,M.Si selaku ketua GTRA Kab Nias hadir melalui zoom dan dihadiri oleh tim GTRA Kab Nias, Camat dan Kepala Desa lokasi redistribusi tanah. Pada kegiatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kab. Nias Bapak Pangasian Hatigoran Sirait, S.Kom., M.Si selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Kab. Nias melaporkan secara detail tahapan dan hasil inventarisasi objek dan subjek redistribusi tanah di Desa Ononamolo Talafu, Talafu, Hiligodu dan Ola Nori di Kecamatan Botomuzoi; Desa Lasara Siwalubanua, Balodano, Lewuguru II di Kecamatan Mau Kabupaten Nias. Dalam sidang ini, GTRA juga memastikan rangkaian kegiatan pensertipikatan Tanah melalui Redistribusi tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap objek dan subjek redistribusi tanah. Dalam kegiatan ini juga dilakukan pensertipikatan terhadap aset pemerintah dan juga fasilitas peribadatan berupa gereja. Diharapkan melalui pensertipikatan tanah ini memberikan kepastian hukum dan nilai ekonomi terhadap objek dan subjek Reforma Agraria.
#ATRBPNUpdate
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#BPNNiasTOLA
#IndonesiaLengkap
#atrbpnsumut
#kanwilbpnsumut
@kanwilbpnsumut
0 Komentar