Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Punya Barcode, Sertifikat Tanah Elektronik Tidak Dapat Dipalsukan

 

KBRN, Gunungsitoli: Salah satu keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik adalah dilengkapi QR code yang tidak dapat dipalsukan untuk memverifikasi keasliannya. Dengan memindai QR code menggunakan ponsel, pemilik atau petugas dapat memverifikasi keaslian dokumen dalam hitungan detik melalui sistem yang aman.

“Sertifikat elektronik ini memiliki barcode yang tidak dapat dipalsukan. Apabila di scan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maka akan menunjukkan keaslian jika fisiknya sesuai dengan yang ada di aplikasi tersebut,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Pangasian Hatigoran Sirait S. Kom, M.Si, Rabu (24/9/2025).

Pada prinsipnya, ujar Kakantah Kabupaten Nias, sertifikat elektronik adalah sertifikat atas tanah yang diterbitkan melalui system elektronik. Ia mengatakan, sejak Juli 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Nias telah dilaunching menjadi Kantor Pertanahan dengan Layanan Elektronik. Sejak saat itu dikenal yang namanya Sertifikat Elektronik. Sertifikat Elektronik ini terbit pada saat permohonan pertama kali, produknya langsung berupa sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik juga bisa muncul melalui layanan pemeliharaan data pertanahan seperti peralihan hak, serta layanan pemeliharaan data lainnya.

Oleh karena itu, masyarakat dihimbau dapat mengurus pendaftaran tanah secara digital sekaligus mengubah sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik.

“Selain itu dengan adanya sertifikat elektronik ini juga memperingkas dari yang mulanya analog berlembar-lembar menjadi satu lembar. Kertasnya ini masih bisa kita cetak. Karena secara psikologis kalau masyarakat tidak menerima bukti fisik sepertinya masih ada yang kurang, Oleh karena itu masih dilakukan pencetakan satu lembar. Untuk aplikasi elektronik ini disiapkan secara gratis, maka bagi pengguna android bisa mengunduh di playstore dengan nama aplikasi SENTUH TANAHKU,” ucapnya.

“Layanan elektronik ini dilatarbelakangi oleh adanya penundaan terhadap penerbitan sertifikat akibat misalnya pejabat/ unsur pelaksana bertugas diluar kota, hal ini menjadi kendala karena harus hadir di kantor pertanahan. Dengan adanya layanan elektronik maka segala prosesnya baik pengesahan paraf hingga penandatanganan dilaksanakan by system sehingga nanti system akan mendrop pada operator yang akan melakukan pencetakan sertifikat elektronik,” ujarnya mengakhiri.

Posting Komentar

0 Komentar