Hallo #sobatATRBPN
Ya'ahowu
Sertipikat elektronik dapat diperoleh melalui 4 cara loh :
1. Melalui Pendaftaran Pertama kali. Ada beberapa permohon yaitu Permohonan Pemberian Hak, Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Pemecahan, Penggabungan, dan Perubahan Hak.
2. Melalui Pendaftaran Pemeliharaan Data. Ada beberapa permohonan diantaranya yaitu permohonan Peralihan Hak seperti Jual Beli, Waris, Hibah, Pembagian Hak, Lelang, Tukar Menukar, dan juga Permohonan Roya.
3. Pendaftaran Pencatatan Perubahan Data dan Informasi yaitu Pendaftaran Penataan Batas.
4. Melalui Permohonan Ganti Blanko.
Ayo daftarkan Sertipikatmu dan download aplikasi Sentuh Tanahku!
@nusronwahid #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #SetiapKitaAdalahHumas #SetiapKitaAdalahAmbassador #KerjaTuntasIkhlasBerkualitas
0 Komentar