Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Pangasian Hatigoran Sirait, S.Kom.,M.Si menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Nias untuk segera melakukan pengurusan dan pemutakhiran sertipikat tanah ke bentuk Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) di Kantor Pertanahan Kabupaten Nias.
Himbauan ini disampaikan dalam rangka mendukung program
nasional transformasi digital pertanahan yang dicanangkan oleh Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertipikat
elektronik diharapkan dapat meningkatkan keamanan data, mempercepat layanan
pertanahan, serta mengurangi potensi sengketa atau kehilangan dokumen fisik.
“Kami mengajak masyarakat di Wilayah kerja Kantor Pertanahan
Kabupaten Nias untuk segera mengurus konversi sertipikat tanahnya ke bentuk
elektronik. Sertipikat-el memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat
fisik dan jauh lebih aman dari risiko kerusakan atau pemalsuan,”
Beliau juga menegaskan bahwa proses pengurusan sertipikat
elektronik dilakukan secara resmi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Nias,
dengan prosedur yang mudah dan transparan. Masyarakat cukup membawa dokumen
asli sertipikat tanah dan identitas diri untuk dilakukan verifikasi.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Nias telah
menyiapkan loket layanan khusus sertipikat elektronik dan petugas
pendamping untuk membantu masyarakat dalam proses pengurusan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat. Dengan sertipikat elektronik, data tanah akan tersimpan aman dalam
sistem pertanahan nasional yang terintegrasi,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Nias berharap seluruh masyarakat
dapat mendukung program ini demi terciptanya sistem pertanahan yang modern,
efisien, dan bebas dari masalah administrasi di masa mendatang.

0 Komentar