Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Nias menyerahkan Sertipikat Wakaf bagi Masjid Al-Abrar, Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan di wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Nias.
Sertipikat Wakaf diserahkan langsung kepada pengurus Masjid Al-Abrar, Sertipikat ini menjadi bukti legalitas atas tanah wakaf, sehingga keberadaan Masjid Al-Abrar kini memiliki jaminan hukum yang jelas.
Penyerahan sertipikat wakaf ini juga menjadi bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka mendorong tertib administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.
#IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

0 Komentar