Senin, 24 November 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Nias mengikuti rapat sosialisasi mengenai tugas pokok dan fungsi Badan Bank Tanah, khususnya terkait pengelolaan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan turut dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Kantor pertanahan Kabupaten Nias
Rapat sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai peran dan kewenangan Badan Bank Tanah dalam pengelolaan tanah bekas HGU, termasuk mekanisme pendataan, pemanfaatan, dan penetapan peruntukan tanah untuk mendukung pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi lintas instansi agar proses pengelolaan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0 Komentar