Kantor Pertanahan Kabupaten Nias melaksanakan prosesi pengambilan sumpah pernyataan hilang sertifikat tanah pada hari ini, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat kantor pertanahan dan dihadiri oleh pemohon serta saksi-saksi yang telah memenuhi syarat administratif.
Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bagian dari prosedur resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses penerbitan sertifikat pengganti atas sertifikat yang dinyatakan hilang. Melalui sumpah ini, pemohon menegaskan kebenaran pernyataan mengenai hilangnya dokumen asli dan bersedia mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menekankan pentingnya kejujuran dan ketelitian dalam setiap proses administrasi pertanahan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan sertifikat tanah di tempat yang aman dan segera melapor jika dokumen tersebut hilang agar menghindari potensi penyalahgunaan.
Setelah proses sumpah, berkas pemohon akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku hingga diterbitkannya sertifikat pengganti. Kegiatan berjalan lancar dan sesuai prosedur pelayanan pertanahan.

0 Komentar