Rabu, 21/01/2026- Kantor Pertanahan Kabupaten Nias menegaskan pentingnya penggunaan patok tanah sesuai standar dalam setiap kegiatan pengukuran dan penetapan batas bidang tanah. Hal ini dilakukan untuk mencegah sengketa lahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemilik tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias menjelaskan bahwa
patok tanah berfungsi sebagai penanda batas fisik suatu bidang tanah yang telah
diukur secara resmi. Patok tersebut dipasang pada setiap sudut bidang tanah dan
menjadi acuan dalam pembuatan peta bidang serta sertipikat hak atas tanah.
“Ukuran dan bentuk patok tanah yang digunakan telah
disesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (*Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala BPN No 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah) Patok harus kuat, mudah dikenali, dan dipasang
secara permanen agar batas tanah tidak mudah bergeser atau hilang,”
dalam praktik pengukuran di lapangan, petugas ukur Kantor
Pertanahan selalu melibatkan pemilik tanah dan para pemilik tanah yang
berbatasan langsung. Kehadiran para pihak tersebut bertujuan untuk memastikan
bahwa batas yang ditunjuk dan dipatok telah disepakati bersama.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias juga mengimbau
masyarakat untuk menjaga patok tanah yang telah dipasang. Jika patok hilang
atau rusak, pemilik tanah diminta segera Melakukan pemasangan kembali sesuai
prosedur yang berlaku.
Dengan penerapan standar ukuran patok tanah yang jelas dan
tertib administrasi pertanahan, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten
Nias semakin profesional, transparan, serta mampu meminimalkan konflik
pertanahan di tengah masyarakat.

0 Komentar