Halo #SobATRBPN, masih pegang girik di tahun 2026? Tidak perlu khawatir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang masih beralas girik tetap menjadi hak pemiliknya dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat.
Girik dan surat tanah lama lainnya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah hingga diterbitkannya sertipikat. Masyarakat diimbau untuk mengurus pendaftaran tanah melalui kantor pertanahan setempat agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Untuk informasi persyaratan dan lainnya, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau menanyakan langsung ke Kantor Pertanahan terdekat.
Yuk kunjungi berita selengkapnya di:
https://www.atrbpn.go.id/berita/masih-pegang-girik-di-2026-kementerian-atrbpn-imbau-masyarakat-tak-perlu-khawatir
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#BerAKHLAK
0 Komentar