Ya'ahowu...
Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Laksanakan Pelayanan Pelepasan Hak Atas Tanah yang dimohonkan oleh pemohon dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.
#ATRBPNUpdate
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPMKiniLebihBaik
#SetiapKitaAdalahHumas
@kanwilbpnsumut

0 Komentar