Hallo #SobATRBPN
Ya'ahowu
Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Nias melaksanakan kegiatan pemeriksaan berkas dan inventarisasi permohonan Redistribusi Tanah (Redist) Tahun Anggaran 2025 di Desa Lawelu, Kecamatan Ulu Moro’o.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan program Redistribusi Tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat, khususnya di wilayah yang selama ini belum bersertifikat.
Tim yang terdiri dari petugas teknis dan administrasi pertanahan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen permohonan dari warga setempat, termasuk fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan penguasaan tanah dari desa, serta peta bidang.
Selain pemeriksaan berkas, tim juga melakukan verifikasi fisik lapangan berupa inventarisasi penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh pemohon, pengecekan batas bidang, serta wawancara dengan masyarakat dan perangkat desa.
0 Komentar