Kantor Pertanahan Kabupaten Nias - melaksanakan
kegiatan penyerahan sertipikat redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025 kepada
masyarakat Desa Harefanaese. Kegiatan ini merupakan bagian dari program reforma
agraria yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025
telah melalui proses pendataan/ Inventarisasi, pengukuran, hingga verifikasi
oleh tim Redistribusi Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Nias.
redistribusi tanah merupakan langkah strategis pemerintah
dalam mewujudkan pemerataan penguasaan tanah sekaligus menciptakan keadilan
agraria. Ia menegaskan bahwa sertipikat yang diserahkan diharapkan dapat
menjadi modal dasar masyarakat dalam meningkatkan kegiatan ekonomi dan
pembangunan desa
Program redistribusi tanah di Desa Harefanaese ini
diharapkan menjadi contoh sukses implementasi reforma agraria di Kabupaten Nias
dan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan
pertanahan yang transparan, cepat,dan Akuntabel

0 Komentar