Selasa, 16/12/2025 – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias beserta jajaran mengikuti rapat pendampingan verifikasi aset hibah tanah pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Binaka–Gunungsitoli. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penataan dan kepastian hukum atas aset tanah milik negara.
Rapat pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan
kelengkapan administrasi, kejelasan status hukum, serta kesesuaian data fisik
dan yuridis aset hibah tanah yang digunakan oleh Unit Penyelenggara Bandar
Udara Kelas II Binaka–Gunungsitoli. Verifikasi ini menjadi langkah penting
dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset negara yang
akuntabel.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias menyampaikan
komitmen untuk mendukung proses verifikasi aset hibah tanah melalui
pendampingan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sinergi antar instansi diharapkan dapat memperlancar proses
pensertipikatan dan pengamanan aset negara.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh tahapan verifikasi
aset hibah tanah dapat berjalan dengan baik, sehingga memberikan kepastian
hukum dan mendukung kelancaran operasional Bandar Udara Kelas II
Binaka–Gunungsitoli sebagai salah satu infrastruktur strategis di wilayah
Kepulauan Nias.
Selasa, 16/12/2025 – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias
beserta jajaran mengikuti rapat pendampingan verifikasi aset hibah tanah pada
Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Binaka–Gunungsitoli. Kegiatan ini
dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penataan dan kepastian hukum atas aset
tanah milik negara.
Rapat pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan
kelengkapan administrasi, kejelasan status hukum, serta kesesuaian data fisik
dan yuridis aset hibah tanah yang digunakan oleh Unit Penyelenggara Bandar
Udara Kelas II Binaka–Gunungsitoli. Verifikasi ini menjadi langkah penting
dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset negara yang
akuntabel.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias menyampaikan
komitmen untuk mendukung proses verifikasi aset hibah tanah melalui
pendampingan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sinergi antar instansi diharapkan dapat memperlancar proses
pensertipikatan dan pengamanan aset negara.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh tahapan verifikasi
aset hibah tanah dapat berjalan dengan baik, sehingga memberikan kepastian
hukum dan mendukung kelancaran operasional Bandar Udara Kelas II
Binaka–Gunungsitoli sebagai salah satu infrastruktur strategis di wilayah
Kepulauan Nias.

0 Komentar