Selasa 16/12/2025 - Kepala Seksi Penetapan Hak dan
Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Nias menyerahkan Sertipikat Hak Pakai
atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas IIB Gunungsitoli.
Sertipikat Hak Pakai ini merupakan hasil dari proses
pendaftaran tanah yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan. Dengan diterbitkannya sertipikat
tersebut, tanah yang digunakan oleh Lapas Kelas IIB Gunungsitoli kini telah
memiliki legalitas yang sah dan tercatat secara resmi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Nias terus berkomitmen untuk
memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel
guna mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas
tanah, khususnya bagi instansi pemerintah.

0 Komentar